Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Jatibarang yang menjadi komitmen Pemerintah kota Semarang dalam menangani persoalan sampah memasuki babak baru. Selasa (2/2) bersama Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melakukan penandatanganan kesepakatan induk Fasilitas Project Development Facility (PDF) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PSEL Jatibarang secara virtual.
Menurut pria yang akrab disapa Hendi tersebut, PSEL merupakan proyek yang sangat mendesak mengingat semakin meningkatnya volume sampah yang dihasilkan di Kota Semarang sebesar 1.300 ton per hari. Apalagi proyek PSEL Jatibarang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 /2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Kami berterima kasih atas diselenggarakannya penandatanganan ini sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya juga diberikan mulai dari penyusunan kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close),” tutur Hendi.
Hendi berharap perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Semarang bersama Bappenas pada tahun 2018 dapat segera terealisir. Dirinya melanjutkan bahwa di tahun 2021 ditargetkan lelang investasi dapat dilakukan pada tri wulan kedua dengan asumsi 1,5 tahun proyek berjalan agar PSEL dapat segera terwujud.
“Selama ini pun kita telah berkoordinasi dengan dewan dalam menyiapkan Perda KPBU PSEL Jatibarang serta penyusunan anggaran. Pemerintah kota Semarang sendiri telah menganggarkan Tipping Fee sebesar Rp. 100 Milyar per tahun atau sekitar Rp. 274.000 per ton pada APBD kami. Ini bagian dari komitmen kami untuk segera merealisasikan PSEL di Kota Semarang,” imbuhnya.
Nilai investasi dari proyek PSEL ini diperkirakan sebesar 1,5 – 2,5 trilyun rupiah. Namun Hendi meyakinkan bahwa bukan besaran nilai proyek yang diangkat melainkan substansi utama bahwa kita dapat turut mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Semarang, Indonesia, dan dunia. “Melalui proyek ini harapannya sampah yang notabene barang yang tidak berguna dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan persoalan sampah di Kota Semarang dan hinterland dapat kita atasi bersama,” pungkas Hendi.
Sementara Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Luky Alfirman menyebutkan bahwa penandatanganan PDF ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan prinsip Menteri Keuangan atas Proyek KPBU TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Jatibarang atau dikenal Proyek KPBU PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) Jatibarang yang diajukan oleh Wali kota Semarang.
“Apalagi masih ada sebagian orang yang membuang sampah sembarangan bahkan di sungai, serta manajemen sampah dan sanitasi yang belum memadai ini dapat menimbulkan berbagai penyakit mulai dari kelainan, gizi buruk, bayi stunting, serta hepatitis. Maka pemerintah melalui regulasi tersebut melakukan upaya agar dapat mengelola sampah dengan baik dan mengurangi resiko penyakit yang ada di lingkungan kita,” pungkasnya.
0 Komentar